Kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur terus didalami oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menangkap tujuh orang terkait perdagangan orang melalui prostitusi daring, termasuk dua pelaku perempuan di bawah umur. Pelaku-pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi prostitusi daring, mulai dari menjadi bendahara hingga menjemput pelanggan. Menurut Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, jaringan ini terbagi menjadi dua kelompok kecil dan tidak memiliki mucikari yang mengkoordinir kegiatan kriminal ini.
AKP Kiki menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan indikasi pelanggaran seperti prostitusi di wilayah Kelapa Gading. Anak di bawah umur memang rentan dimanipulasi, sehingga perlu kewaspadaan lebih terutama di era digital seperti sekarang ini. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terlibat dalam kejahatan semacam ini.
Dengan penegakan hukum yang dilakukan, diharapkan dapat membuat para pelaku lain takut dan jera. Kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus ini untuk mencegah aksi perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus prostitusi daring ini menjadi peringatan serius akan bahaya eksploitasi anak yang dimanfaatkan melalui teknologi.