Sebuah kasus pembunuhan tragis terjadi di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, yang melibatkan tersangka EHS (37) dan korban RR (37). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, motivasi di balik tindakan kejam ini bermula dari hubungan yang dimiliki oleh EHS dengan istri korban. Hubungan terlarang ini memicu pertengkaran yang berujung pada pukulan korban terhadap pelaku, serta penusukan yang menyebabkan korban tewas. Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada 2 Februari 2025 di daerah Jawa Barat. RR, yang merupakan seorang karyawan bengkel di Ciracas, ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya pada Jumat, 31 Januari 2025. Kejadian ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 Februari 2025 setelah saksi mendapatkan laporan tentang keributan di area bengkel. Kasus ini kembali menyorot pentingnya menjaga stabilitas emosi dan menghindari tindakan impulsif yang bisa berujung pada kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi ini sebagai bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum. Menjalin hubungan yang sehat dan saling menghormati merupakan langkah preventif yang bisa dilakukan untuk menghindari konflik yang berujung pada tindakan kriminal. Semoga kasus-kasus kekerasan semacam ini bisa dihindari di masa depan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi semua pihak.