Polri menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditentukan dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Alasan dari keputusan tersebut adalah karena penyelidikan masih dalam tahap yang berjalan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa mereka masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk mengenai penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut tersebut. Sesuai dengan pernyataan dari Brigjen Djuhandani, setelah pengumpulan bukti, sejumlah saksi akan segera dipanggil untuk diperiksa, termasuk lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terkait dengan terbitnya SHGB. Polri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kejaksaan RI dalam proses penyelidikan ini. Penyelidikan ini dimulai sejak awal Januari 2025 setelah mendapatkan surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan harapan dapat mengungkap potensi pelanggaran, seperti pemalsuan surat dan akta autentik, serta kasus pencucian uang yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP. Semua langkah ini diambil dengan harapan dapat mengungkap kebenaran atas kasus ini.
Misteri Polri Kasus Pagar Laut Tangerang

Read Also
Recommendation for You

Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki dugaan…
Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia di dalam becak kayuhnya di Jalan Diponegoro, Kota Yogyakarta…

Kamis, 6 Februari 2025 – 22:02 WIB Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera saat menghadiri…

Banjir yang terjadi di Jalan Pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah telah berlangsung selama seminggu. Meskipun…

Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan…