Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di pengadilan Singapura terkait kasus e-KTP. Hal ini menyusul gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka kasus e-KTP yang ditangkap di Singapura dan akan diekstradisi ke Indonesia. Menurut Supratman, saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen untuk merespons gugatan tersebut dan akan membawanya ke pengadilan Singapura. Proses ekstradisi Paulus ditargetkan selesai dalam waktu dekat sebelum batas waktu yang ditentukan. Paulus Tannos, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019, tinggal di Singapura dengan nama Tjhin Thian Po sebelum akhirnya ditangkap pada 17 Januari lalu dan ditahan di Changi Prison. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dengan batas waktu yang diberikan oleh otoritas Singapura hingga 3 Maret 2025.
Menkum Siap Beri Keterangan Pengadilan Singapura: Kasus Paulus Tannos

Read Also
Recommendation for You

Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki dugaan…
Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia di dalam becak kayuhnya di Jalan Diponegoro, Kota Yogyakarta…

Kamis, 6 Februari 2025 – 22:02 WIB Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera saat menghadiri…

Banjir yang terjadi di Jalan Pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah telah berlangsung selama seminggu. Meskipun…

Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan…