Polisi Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap lima pelaku begal yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam di jembatan dekat rumah susun di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu dinihari. Dari keenam pelaku yang terlibat dalam aksi begal tersebut, tiga di antaranya telah berhasil ditangkap. Pelaku pertama berinisial FSM (19) berperan sebagai joki motor, pelaku kedua berinisial DR (19) memiliki ide untuk aksi begal, dan pelaku ketiga adalah remaja lelaki berusia 17 tahun. Sementara itu, dua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap, yaitu PKT alias P (34) dan BS (34) yang berperan sebagai penadah motor curian.
Masih ada tiga tersangka lain yang sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Ketiga DPO tersebut adalah A alias P (19), A (19) yang berperan dalam penganiayaan, dan S (19) yang mendorong korban saat korban berusaha melawan. Kelompok ini diketahui telah beraksi sebanyak 10 kali di beberapa lokasi di Cilincing. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, rekaman video, dua sepeda motor, pakaian pelaku dan korban, dua helm, senjata tajam, dan airsoft gun. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban pulang dari tempat kerja pada Sabtu dinihari dan dipepet oleh enam pelaku dengan senjata tajam. Korban mengalami luka sobek pada bagian kaki dan tangan akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Setelah menerima laporan, Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dengan kerjasama Polsek Cilincing. Penangkapan ini merupakan upaya Polri dalam memberantas aksi begal dan kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Utara.