Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, telah selesai menjalani proses klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga janggal. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam klarifikasi tersebut, terungkap bahwa Dedy Mandarsyah memiliki aset berupa SPBU dan Butik, yang diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN-nya.
Pahala menjelaskan bahwa kepemilikan aset harta tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Dedy Mandarsyah dan merupakan objek klarifikasi yang dilakukan. Dedy Mandarsyah sendiri mengakui bahwa sudah memberikan klarifikasi terkait LHKPN miliknya kepada KPK. Meskipun ada dugaan kepemilikan aset yang belum dilaporkan, Dedy menegaskan bahwa semua harta kekayaannya sudah dilaporkan kepada KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Dalam LHKPN KPK, terungkap bahwa Dedy Mandarsyah memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9,42 miliar. Rincian harta kekayaan tersebut termasuk properti, mobil, harta bergerak, surat berharga, dan kas. Meskipun ada perbedaan pendapat terkait kepemilikan aset tertentu, Dedy Mandarsyah menegaskan bahwa semua harta kekayaannya telah dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengawasi LHKPN para penyelenggara negara untuk mencegah terjadinya korupsi dan pelanggaran lainnya. Dedy Mandarsyah sendiri menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses klarifikasi dan bersedia bekerja sama dengan pihak KPK. Semua pihak berharap agar proses klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan terkait kepemilikan aset dan harta kekayaan Dedy Mandarsyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.