Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (26/1) yang menyebabkan satu orang tewas. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa menjelaskan bahwa keempat pelaku, yaitu BR, AR, AJ, dan seorang remaja dengan inisial MF, terlibat dalam insiden tersebut. Peristiwa dimulai saat korban MA dari kelompok Kampung Kobak Rotan terlibat tawuran dengan kelompok pelaku, yang kemudian berujung pada pertarungan senjata tajam. Salah satu pelaku, BR, mengambil parang dengan panjang sekitar 168 cm dan menusuk korban. Setelah terluka, korban berusaha melarikan diri namun akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke beberapa rumah sakit yang menolak menerima pasien. Pasca kejadian, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap keempat pelaku dan menyita barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan terhadap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tewas di Bekasi: Tangkapan Polisi & Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan…

Kriminal hari ini di Jakarta menunjukkan sejumlah kejadian penting. Salah satunya adalah penetapan tersangka kasus…

Polda Metro Jaya mengungkapkan identitas pekerjaan 56 pria yang diamankan dalam sebuah pesta seks sesama…

Saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, menegaskan bahwa terdakwa dalam kasus…

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa petugasnya dituduh mengonsumsi narkoba saat mengejar…