Kecelakaan mengerikan terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin pagi, 27 Januari 2025. Insiden ini melibatkan sejumlah kendaraan dan menelan satu korban jiwa serta menyebabkan lima orang luka-luka. Rekaman CCTV menunjukkan mobil menabrak tiga sepeda motor dan sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang sedang terparkir di pinggir jalan. Polres Sumedang telah menetapkan pengemudi, Putra Akbar, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jatinangor. Pelaku dinyatakan lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain. Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi dan korban yang terlibat dalam kejadian tersebut. Pelaku juga dinyatakan tidak mengingat peristiwa yang terjadi, sehingga polisi akan melibatkan ahli psikologi untuk membantu dalam pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.
Pengemudi Mobil Terbang Tersangka: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…