Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengadakan Forum Konsultasi Publik setelah secara resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Forum ini bertujuan untuk menggali aspirasi dari masyarakat terkait implementasi SPMB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengajak semua pihak untuk memberikan masukan guna memastikan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini dapat memberikan pendidikan berkualitas bagi semua.
Menurut Mendikdasmen, perubahan nama ini bukan hanya sekadar pergantian nama semata, tetapi juga membawa konsep kebijakan baru. Kemendikdasmen ingin menghilangkan stigma zonasi yang melekat pada PPDB dengan menawarkan 4 jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki kriteria dan kuota penerimaan yang berbeda untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.
Prinsip utama dalam SPMB adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan non diskriminatif. Diharapkan dengan sistem penerimaan murid baru ini, masalah-masalah yang terjadi sebelumnya dapat diatasi. Forum Konsultasi Publik melibatkan berbagai pihak terkait seperti kementerian/lembaga, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, lembaga pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah, dan lainnya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama agar implementasi kebijakan SPMB dapat berjalan dengan baik dan efektif.