Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Hal ini diumumkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap setelah melakukan penyelidikan. Mereka akan menyelenggarakan sidang etik terhadap individu terkait setelah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain AKBP Bintoro, terdapat juga oknum anggota polisi lain yang diperiksa terkait kasus ini, yaitu AKBP Gogo Galesung, serta anggota polisi berinisial Z dan ND. Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dengan didukung oleh Divpropam Polri. Mereka berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi secara prosedural, proporsional, dan profesional.
Dalam upaya pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara. Mereka sudah mulai menangani kasus ini sejak Sabtu lalu dan telah mengamankan tersangka di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya tetap komitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dengan langkah-langkah yang sesuai dan berhati-hati.