Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 37 remaja yang diduga akan terlibat dalam tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua di antaranya bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati menegaskan bahwa 35 remaja lainnya telah dilepaskan setelah pemeriksaan dan menyusun surat pernyataan.
Di sisi lain, CA (21) dan MAS (19) terpaksa ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam, yaitu celurit, yang diduga akan digunakan dalam tawuran dan bahkan mencoba menyerang petugas. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan orang tua para remaja yang diamankan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran. Kapolsek menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum dan sosial dari tawuran. Masyarakat diajak untuk aktif melaporkan kegiatan tawuran kepada pihak berwajib, serta orang tua diminta untuk lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan seperti tawuran. Bahkan, Respati menegaskan bahwa tawuran tidak memberikan manfaat apa pun, hanya membawa kerugian.
Dengan adanya tindakan preventif dan edukasi yang intensif, diharapkan tawuran di lingkungan sekitar dapat dikurangi dan masyarakat dapat hidup dalam suasana yang lebih aman dan tenteram. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat diharapkan guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan bahaya tawuran dan memperkuat sinergi antara pihak kepolisian, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat.