Dewi Soekarno, istri ke-6 dari Presiden RI Soekarno, kembali menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman denda Rp3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Hukuman tersebut berawal dari kasus tuntutan karyawan yang diberhentikan dari perusahaan milik Dewi pada 2021. Pada tahun 2022, perusahaan kembali menuntut karyawan tersebut karena diduga menghasut pegawai lain untuk tidak bekerja di kantor. Awal mula kasus ini terjadi saat musim pandemi COVID-19, ketika Dewi melakukan perjalanan ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman suami dari anaknya yang meninggal. Para karyawan di kantor Dewi khawatir terinfeksi COVID-19 setelah melihat situasi tersebut, sehingga memutuskan untuk tidak datang kerja selama dua minggu. Namun, Dewi tidak menerima keputusan ini dan memutuskan untuk memberhentikan dua karyawan yang dianggap menghasut yang lainnya. Setelah pemberhentian tersebut, dua karyawan tersebut mengajukan tuntutan ke Pengadilan Buruh Jepang. Selain kontroversi tersebut, publik juga tertarik pada latar belakang dan kisah kehidupan Dewi yang lahir di Tokyo pada tahun 1940. Dewi, ketika masih muda, pernah bekerja di berbagai bidang seni dan akhirnya bertemu with Presiden Soekarno yang menjadi suaminya. Setelah kematian Presiden Soekarno, Dewi tinggal di berbagai negara Eropa sebelum menetap kembali di Tokyo, Jepang, di mana ia sukses dalam bisnis kecantikan dan menjadi terkenal di televisi Jepang serta menjadi juri dalam acara lomba kecantikan.
Dewi Soekarno: Wawasan Menjanjikan tentang Denda Rp3 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Labuan Bajo, Indonesia – Masyarakat Labuan Bajo semakin dibanjiri dengan baliho-baliho besar yang menghiasi jalan-jalan…

Di negara, suasana politik semakin memanas menjelang pemilihan umum. Seiring dengan mendekati tanggal pemilihan, pertemuan…

Pagi ini, jagad politik Indonesia kembali diramaikan dengan desas-desus mengenai dukungan yang diberikan oleh relawan…