Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan baru terkait biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bali. Menurutnya, pemerintah telah menetapkan biaya pembuatan PBG sebesar Rp0, khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum.
Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembangunan tiga juta rumah. Dalam acara ratas di Istana Negara, Menteri PKP menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai dukungan bagi program prioritas tersebut.
Selain pembebasan biaya, pemerintah juga memangkas waktu pengurusan PBG dari 45 hari menjadi hanya 10 hari, bahkan dalam beberapa daerah bisa diselesaikan dalam hitungan belasan menit. Meskipun fokus pada percepatan program PBG, Menteri PKP menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan. Pembangunan rumah harus memperhatikan lahan produktif yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan.
Mendagri Tito Karnavian pun memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. Dia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat program ini melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital.
Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya juga turut memberikan kontribusi dengan menyiapkan 72 prototipe desain bangunan Bali untuk mendukung percepatan program PBG. Hal ini dilakukan dengan kolaborasi bersama universitas-universitas di Bali guna merancang lebih banyak desain yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bali.
Dengan adanya kebijakan ini dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program PBG dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan pembangunan rumah.