Pada Jumat, 24 Januari 2025, Konsultan Hukum dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, mengungkapkan bahwa dua anak perusahaan dari Agung Sedayu Group memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Wilayah ini terletak dalam kawasan laut yang dikelilingi oleh pagar bambu ilegal, menciptakan perdebatan yang sedang hangat. Namun, Muannas menegaskan bahwa SHGB anak perusahaan AGS hanya ada di 1 kecamatan Pakuhaji, sedangkan pagar dengan panjang 30 km melintasi 6 kecamatan berbeda.
Menurut Muannas, proses penerbitan HGB dan SHM telah mengikuti prosedur yang sah, memastikan bahwa semua dokumen dikeluarkan dengan proses yang legal. Pada awalnya, lahan yang dulunya tambak atau sawah milik warga, berubah menjadi SHGB milik PT setelah proses pembelian resmi, pembayaran pajak, serta pemenuhan berbagai persyaratan administrasi lainnya.
Kegiatan ini telah melibatkan banyak perusahaan, seperti PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan beberapa perorangan yang memiliki SHGB atau SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Muannas menambahkan bahwa seluruh proses peralihan kepemilikan lahan dilakukan dengan lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, ada 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang terkait dengan pembangunan pagar laut. Situasi ini semakin kontroversial dengan keterlibatan publik dan pihak-pihak terkait dalam proses tersebut.
Ini adalah informasi terbaru terkait pembongkaran pagar laut di Tangerang, yang menggambarkan kompleksitas legalitas dan prosedur yang terlibat dalam peralihan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.