Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui memiliki dua anak perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Wilayah ini termasuk dalam kawasan laut yang dikelilingi oleh pagar bambu ilegal, yang menjadi kontroversi saat ini. Menurut Konsultan Hukum dari Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, HGB kedua anak perusahaan ASG hanya berada di satu kecamatan, sementara pagar sepanjang 30 km memanjang di enam kecamatan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak ingin terlibat dalam masalah tersebut. Nusron hanya akan mengurus hal-hal terkait fungsi materi, seperti lokasi di bidang untuk kemungkinan pemrosesan lebih lanjut terhadap sertifikasi yang ada. Ada 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang mencakup lokasi pembangunan pagar, dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang), serta 17 bidang SHM. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyatakan bahwa menemukan dalang di balik pemasangan pagar laut di Tangerang seharusnya dapat dilakukan dengan mudah, bahkan oleh level Polsek saja. Akan tetapi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dinilai lamban dalam menangani kasus pagar laut.
“Pentingnya SHGB di Area Pagar Laut”

Read Also
Recommendation for You

Pagar bambu sepanjang 22 kilometer di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang berhasil dicabut oleh petugas…

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma di Pekanbaru, Riau menunjukkan komitmen yang kuat terhadap…

Wenny Myzon, mantan pegawai PT Timah Tbk yang sebelumnya dipecat karena unggahan kontroversialnya, kembali menjadi…

Pada Sabtu, 8 Februari 2025, seorang mayat laki-laki ditemukan di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan….

Eks Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana,…