Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlibat dalam sebuah debat sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten. Saat kunjungannya ke lokasi, Nusron menegaskan bahwa sejarah lahan yang dulunya empang namun kini berubah menjadi hamparan laut akibat abrasi tersebut tidak relevan lagi secara hukum. Hal ini karena tanah yang hilang akibat abrasi dianggap sebagai tanah musnah, yang berarti hak apapun di atasnya secara otomatis batal. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN memutuskan untuk mencabut dan membatalkan penerbitan SHGB dan SHM terkait pagar laut PT Intan Agung Makmur karena cacat prosedur dan materiil. Proses pembatalan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur yang ada. Selain itu, warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah melaporkan Arsin dan delapan orang lainnya terkait pemasangan pagar bambu yang viral, yang diduga dilakukan secara swadaya di wilayah tersebut.
“Debat Menteri ATR vs Kades Kohod: Legalitas SHGB Pagar Laut Tangerang”

Read Also
Recommendation for You

Pagar bambu sepanjang 22 kilometer di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang berhasil dicabut oleh petugas…

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma di Pekanbaru, Riau menunjukkan komitmen yang kuat terhadap…

Wenny Myzon, mantan pegawai PT Timah Tbk yang sebelumnya dipecat karena unggahan kontroversialnya, kembali menjadi…

Pada Sabtu, 8 Februari 2025, seorang mayat laki-laki ditemukan di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan….

Eks Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana,…