Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersiap untuk melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan di pagar laut Tangerang, Banten, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Boyamin akan mengunjungi KPK pada Kamis, 23 Januari 2025. Menurut Boyamin, penerbitan sertifikat HGB untuk lahan laut utara Tangerang diduga melanggar prosedur dan dipengaruhi oleh oknum di tingkat pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan BPN. Dugaan korupsi ini berpotensi melanggar Pasal 9 UU 20 tahun 2001 dan dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda. Boyamin juga akan membahas temuannya dengan KPK terkait keberadaan sertifikat HGB dan SHM di wilayah tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa sertifikat telah diterbitkan untuk pagar laut di Tangerang, dengan sejumlah sertifikat atas nama perusahaan dan perorangan. Nusron juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses ini, termasuk penggunaan aplikasi BHUMI ATR/BPN sebagai sarana pengecekan. Saran dan informasi ini sejalan dengan upaya penguatan tata kelola lahan dan pertanahan di Indonesia.
“Boyamin MAKI Bongkar Seluk-Beluk Korupsi HGB di Pagar Laut Tangerang”

Read Also
Recommendation for You

Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki dugaan…
Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia di dalam becak kayuhnya di Jalan Diponegoro, Kota Yogyakarta…

Kamis, 6 Februari 2025 – 22:02 WIB Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera saat menghadiri…

Banjir yang terjadi di Jalan Pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah telah berlangsung selama seminggu. Meskipun…

Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan…