Pada Kamis, 23 Januari 2025, permohonan terdakwa kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, IWAS alias Agus Disabilitas, untuk pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah, ditolak oleh majelis hakim. Pengacara Agus, Aminuddin, menyatakan bahwa permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis. Alasan penolakan tersebut adalah untuk memastikan kelancaran jalannya sidang dan kehadiran Agus tepat waktu. Pengacara lainnya, Donny, juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap Agus tetap diperlukan demi kelancaran persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, menyebutkan bahwa fasilitas di rutan tempat Agus ditahan sudah dianggap memadai. Agus sebelumnya mengeluhkan kondisi rutan dan kesulitan dalam beraktivitas akibat ketidaktersediaan fasilitas toilet dan pendamping profesional. Namun, Lalu Sandi menyatakan bahwa informasi yang diterima majelis hakim menunjukkan bahwa fasilitas yang tersedia sudah memadai dan keluhan Agus hanya bersifat subjektif. Selain itu, permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah tidak ditolak secara langsung, melainkan majelis hakim belum membuat keputusan terkait hal tersebut.
Agus Buntung Gagal Jadi Tahanan Rumah: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki dugaan…
Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia di dalam becak kayuhnya di Jalan Diponegoro, Kota Yogyakarta…

Kamis, 6 Februari 2025 – 22:02 WIB Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera saat menghadiri…

Banjir yang terjadi di Jalan Pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah telah berlangsung selama seminggu. Meskipun…

Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan…