Pada Kamis, 23 Januari 2025, permohonan terdakwa kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, IWAS alias Agus Disabilitas, untuk pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah, ditolak oleh majelis hakim. Pengacara Agus, Aminuddin, menyatakan bahwa permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis. Alasan penolakan tersebut adalah untuk memastikan kelancaran jalannya sidang dan kehadiran Agus tepat waktu. Pengacara lainnya, Donny, juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap Agus tetap diperlukan demi kelancaran persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, menyebutkan bahwa fasilitas di rutan tempat Agus ditahan sudah dianggap memadai. Agus sebelumnya mengeluhkan kondisi rutan dan kesulitan dalam beraktivitas akibat ketidaktersediaan fasilitas toilet dan pendamping profesional. Namun, Lalu Sandi menyatakan bahwa informasi yang diterima majelis hakim menunjukkan bahwa fasilitas yang tersedia sudah memadai dan keluhan Agus hanya bersifat subjektif. Selain itu, permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah tidak ditolak secara langsung, melainkan majelis hakim belum membuat keputusan terkait hal tersebut.
Agus Buntung Gagal Jadi Tahanan Rumah: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait izin pengelolaan tambang di Indonesia Timur. Direktur…

Peristiwa menegangkan terjadi saat perjalanan kereta Whoosh G1044 dari Tegalluar Summarecon ke Halim terhambat oleh…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan, panitia Seleksi Penerimaan…

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil perhatian terhadap berbagai kasus intoleransi yang terjadi belakangan ini….