Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda hari ini. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan sidang tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan setelah menerima permintaan penundaan sidang dari KPK, yang diminta selama tiga pekan. Meskipun tim kuasa hukum Hasto meminta agar sidang ditunda selama 10 hari, permintaan itu ditolak karena hakim memiliki jadwal kegiatan lainnya. Sidang tersebut merupakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah diregistrasi dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Djuyamto SH MH sebagai hakim tunggal. Dengan demikian, sidang praperadilan akan ditunda selama dua pekan dan dijadwalkan ulang untuk tanggal 5 Februari 2025.
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda

Read Also
Recommendation for You

Pagar bambu sepanjang 22 kilometer di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang berhasil dicabut oleh petugas…

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma di Pekanbaru, Riau menunjukkan komitmen yang kuat terhadap…

Wenny Myzon, mantan pegawai PT Timah Tbk yang sebelumnya dipecat karena unggahan kontroversialnya, kembali menjadi…

Pada Sabtu, 8 Februari 2025, seorang mayat laki-laki ditemukan di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan….

Eks Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana,…