Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah untuk menyita enam apartemen yang dimiliki oleh Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Apartemen senilai sekitar Rp 20 miliar itu berlokasi di Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
Dalam upaya memberantas korupsi, KPK terus melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan undang-undang. Pada kasus investasi fiktif di PT Taspen yang diduga merugikan negara sebanyak Rp 200 miliar, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT. IIM) juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga terkait dengan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Dalam proses penyidikan, KPK mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak yang membantu dalam pengungkapan kasus tersebut. Lembaga Antirasuah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan pemulihan kerugian negara dilakukan secara maksimal. Semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah tindakan korupsi di masa mendatang.