Polri kembali menggelar sidang kasus pemerasan warga Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada tahun 2024. Tiga oknum polisi nakal menjalani sidang etik, di antaranya inisial MP yang mendapat sanksi demosi selama 3 tahun. MP telah mengajukan banding terhadap putusan sidang etik tersebut. Sementara itu, oknum polisi lainnya, RM, juga dikenai sanksi demosi selama 8 tahun, dan juga mengajukan banding terhadap putusan sidang etik tersebut. Selain itu, oknum polisi berinisial AHN juga dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun atas putusan sidang etik. Ketiga oknum polisi ini terlibat dalam penangkapan sejumlah warga Malaysia dan WNI di acara DWP dengan modus penyalahgunaan narkoba. Mereka melanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c, serta pasal 10 ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Erdi A Chaniago, Kabagpenum Divhumas Polri, menjelaskan bahwa proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) dan terjadi permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka. Temukan informasi lebih lanjut tentang kasus pemerasan warga Malaysia dan tindakan hukuman yang dijatuhkan kepada oknum polisi terkait di laman sumber.
“Polisi Demo Kasus DWP: Peras Warga Malaysia”

Read Also
Recommendation for You

Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki dugaan…
Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia di dalam becak kayuhnya di Jalan Diponegoro, Kota Yogyakarta…

Kamis, 6 Februari 2025 – 22:02 WIB Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera saat menghadiri…

Banjir yang terjadi di Jalan Pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah telah berlangsung selama seminggu. Meskipun…

Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan…