Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri terkait hasil tindak pidana situs judi online yang dialihkan menjadi Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah PT AJP selaku tersangka korporasi dan HF selaku tersangka perorangan. Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa PT AJP berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh HF, yang juga merupakan komisaris dari PT AJP. Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss sebelum kembali disamarkan. Menurut Helfi, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sementara itu, tersangka FH dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP. Sebelumnya, Hotel Aruss disita dalam penyelidikan terhadap dugaan TPPU dari judi online yang dilakukan oleh PT. Arta Jaya Putra, dengan sumber dana dari FH, dan melalui rekening-rekening lainnya. Setelah ditarik tunai, uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
“Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online: Penemuan Menjanjikan!”

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…