Polri telah kembali menggelar sidang kasus pemerasan terhadap warga Malaysia yang hadir di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada tahun 2024. Dalam sidang tersebut, dua oknum polisi nakal yang merupakan mantan Bintara Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, yaitu Aipda Lutfi Hidayat dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata, menjalani sidang etik. Hasil dari sidang tersebut menunjukkan bahwa Aipda Hadi Jhontua Simarmata didemosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Lutfi Hidayat didemosi selama 5 tahun.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, kedua pelanggar tersebut juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Selain itu, keduanya juga dikenakan sanksi etika dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. Mereka juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Dalam aksinya, kedua polisi tersebut menangkap sejumlah warga Malaysia dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran dengan modus penyalahgunaan narkoba. Namun, proses rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) dan terdapat permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasan. Sidang KKEP terhadap kedua pelanggar tersebut dipimpin oleh beberapa anggota komisi. Dua oknum tersebut dikenakan Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 10 ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.