buat deskripsi untuk web berita portalberitatribun.co ChatGPT said: ChatGPT PortalBeritaTribun.co adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

“Momentum Perubahan Fundamental setelah MK Hapus Presidential Threshold”

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold). Mattalitti menyatakan apresiasi terhadap perubahan pandangan hakim MK setelah sejumlah penolakan gugatan yang diajukan termasuk oleh DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menekankan pentingnya keputusan MK dalam menghindari kemunduran demokrasi akibat dominasi partai politik yang membatasi peluang warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional.

Menurut Mattalitti, keputusan MK terkait presidential threshold menjadi momentum untuk mengatur kembali sistem demokrasi Indonesia sesuai dengan nilai Pancasila, demi menghindari biaya politik yang tinggi dan strategi popularitas dan elektabilitas yang diarahkan. Dia menegaskan perlunya kembalinya bangsa Indonesia ke sistem Pancasila, yang menekankan pemilihan pemimpin nasional oleh para hikmat serta perwakilan terbaik bangsa.

Mattalitti mendorong perubahan UU terkait Pemilu dan sistem tata negara sebagai langkah kembali ke konstitusi asli, yaitu demokrasi Pancasila yang belum terlaksana secara tepat di masa Orde Lama maupun Orde Baru. Dia berharap bahwa putusan MK ini memberikan dorongan bagi Presiden Prabowo dan seluruh elemen bangsa untuk memperbaiki sistem pemilu dan tata negara sesuai dengan semangat para pendiri bangsa.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil setelah pengajuan gugatan oleh Enika Maya Oktavia dan menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk mengikat secara hukum.