Pemerintah sedang melakukan kajian untuk membahas usulan grasi bagi narapidana dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang sudah membubarkan diri dan menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah. Proses kajian ini termasuk mempertimbangkan opsi grasi, amnesti, dan abolisi sebagai bentuk kebijakan yang mungkin diberikan kepada narapidana JI. Yusril juga menyambut positif pembubaran organisasi Jemaah Islamiyah dan pengucapan sumpah setia para anggotanya kepada NKRI, serta menegaskan pentingnya membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran, dan bersahabat. Semua kebijakan ini diambil dengan memperhatikan prinsip-prinsip ajaran Islam dan dasar negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Pemerintah Kaji Usulan Grasi untuk Napi Jemaah Islamiyah: Penemuan Berpotensi”

Read Also
Recommendation for You

Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki dugaan…
Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia di dalam becak kayuhnya di Jalan Diponegoro, Kota Yogyakarta…

Kamis, 6 Februari 2025 – 22:02 WIB Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera saat menghadiri…

Banjir yang terjadi di Jalan Pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah telah berlangsung selama seminggu. Meskipun…

Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan…