Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menegaskan pentingnya Kepala Desa (Kades) untuk mematuhi aturan terbaru terkait penggunaan dana desa. Menurutnya, minimal 20 persen dari total dana desa senilai Rp 71 triliun yang dikucurkan pada tahun 2025 harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Aturan ini diatur dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pada Pasal 7 Ayat 4.
Yandri Susanto juga menyampaikan bahwa fokus penggunaan dana desa tidak lagi untuk kegiatan seperti rapat, kunjungan, atau pelatihan, tetapi harus difokuskan pada program ketahanan pangan. Hal ini disampaikan dalam Rakor Terbatas Bidang Pangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jateng pada tanggal 31 Desember 2024.
Menanggapi potensi desa di Jawa Tengah yang mencapai 7.809 desa, Mendes Yandri menyatakan bahwa Kementerian telah melakukan pemetaan potensi setiap desa, termasuk untuk menentukan desa-desa dengan komoditas pangan unggulan seperti padi, jagung, buah-buahan, dan lain sebagainya. Untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan, Kemendes telah bekerja sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan inspektorat, serta akan memantau pelaksanaannya secara langsung.
Yandri Susanto juga menjelaskan bahwa program pengembangan ekonomi di desa akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar pengelolaan dana desa dapat lebih terawasi dan modal yang berkembang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dana desa tidak hanya dialokasikan pada tingkat individu yang rentan diselewengkan, namun diinvestasikan melalui lembaga ekonomi desa untuk pemutarannya dalam skema ekonomi yang lebih luas.