Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan wacana bahwa koruptor dapat dimaafkan asalkan mengembalikan uang hasil korupsinya ke negara. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat kasus korupsi biasanya dihukum melalui pengadilan. Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, menolak memberikan komentar terperinci terkait wacana tersebut. Menurutnya, keputusan terkait kewenangan untuk menindak koruptor ada di tangan Presiden sebagai kepala negara. Prabowo memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang curian dalam beberapa minggu atau bulan. Presiden menyatakan bahwa sembari mengembalikan uang curian, koruptor juga bisa bertobat secara diam-diam. Ini merupakan langkah dari Presiden untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk bertaubat.
Kembalikan Uang Korupsi: Jawaban Ketua MA

Read Also
Recommendation for You

Pagar bambu sepanjang 22 kilometer di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang berhasil dicabut oleh petugas…

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma di Pekanbaru, Riau menunjukkan komitmen yang kuat terhadap…

Wenny Myzon, mantan pegawai PT Timah Tbk yang sebelumnya dipecat karena unggahan kontroversialnya, kembali menjadi…

Pada Sabtu, 8 Februari 2025, seorang mayat laki-laki ditemukan di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan….

Eks Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana,…