Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengecam Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait usulan pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana, termasuk koruptor, melalui mekanisme denda damai. Mahfud mengkritik Supratman yang cenderung mencari pembenaran terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, Menteri Hukum tidak seharusnya berusaha membenarkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, seperti kasus pemulangan narapidana ke luar negeri yang dianggap hanya sebagai taktik belaka. Mahfud juga menyoroti wacana pengampunan untuk koruptor dengan syarat mengembalikan uang kerugian negara secara diam-diam, yang dianggapnya bertentangan dengan undang-undang korupsi dan hukum pidana. Denda damai hanya berlaku untuk kasus tindak pidana ekonomi seperti bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan, bukan untuk kasus korupsi. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengusulkan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui mekanisme denda damai sebagai bagian dari kebijakan pengampunan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
“Pembenar Menteri Hukum: Penemuan Terbaru dan Wawasan Menarik”

Read Also
Recommendation for You

Pagar bambu sepanjang 22 kilometer di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang berhasil dicabut oleh petugas…

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma di Pekanbaru, Riau menunjukkan komitmen yang kuat terhadap…

Wenny Myzon, mantan pegawai PT Timah Tbk yang sebelumnya dipecat karena unggahan kontroversialnya, kembali menjadi…

Pada Sabtu, 8 Februari 2025, seorang mayat laki-laki ditemukan di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan….

Eks Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana,…