Pada Senin, 23 Desember 2024, Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memutuskan putusan terhadap Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andryansyah terkait kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, Suparta mendapat vonis 8 tahun penjara, dan Reza Andriyansyah dihukum 5 tahun penjara. Hakim menegaskan putusan tersebut di ruang sidang pada tanggal tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu untuk para kuasa hukum terdakwa menyatakan sikapnya. Jaksa penuntut umum juga memiliki pertimbangan terkait vonis yang diberikan kepada para terdakwa. Proses hukum ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Harvey Moeis dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, melanggar beberapa pasal yang diatur dalam hukum yang berlaku.
Suparta dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Reza Andriyansyah mendapat vonis lima tahun penjara terkait dengan kasus yang sama. Selain itu, hakim menjelaskan bahwa tuntutan jaksa pada Suparta dan Reza memiliki perbedaan dengan vonis yang dijatuhkan. Semua proses hukum ini dilaksanakan dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.