Pada malam Sabtu, 21 Desember 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan melaksanakan penggeledahan di klub hiburan malam dan villa di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025, serta menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode tersebut di Bali.
BNN melakukan pemeriksaan tes urine terhadap semua orang yang berada di klub malam, termasuk sekuriti, pegawai, dan pengunjung, termasuk puluhan warga negara asing. Kabid Pemberantasan BNN Bali, Kombes Pol. Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa sebelumnya tim BNN telah melakukan pemetaan di lokasi yang ditargetkan dan melakukan tes urine terhadap orang-orang di klub malam. Dari hasil tes urine terhadap 11 orang, 5 di antaranya positif mengonsumsi narkoba jenis K2, benzodiazepin, dan THC.
Selanjutnya, dalam penggeledahan di salah satu villa di Canggu, aparat gabungan menemukan puluhan bule laki-laki dan perempuan yang diduga sedang menggelar pesta seks. Untuk memastikan apakah mereka terpengaruh narkoba, tes urine dilakukan terhadap 8 orang warga negara asing, di mana 7 di antaranya positif benzodiazepin dan 1 positif THC. Di dalam villa tersebut, juga ditemukan serbuk putih dan paket daun kering yang diduga sebagai narkoba.
Orang-orang yang dinyatakan positif akan dibawa ke kantor BNN Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi gabungan ini bertujuan untuk mengawasi penyalahgunaan narkoba dan bukan untuk mengganggu kenyamanan pengunjung atau wisatawan. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Made Sinar agar masyarakat paham bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran narkotika di Bali.