Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dengan tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Bengkulu. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan kepada penyidik dalam mencari bukti-bukti yang diperlukan. Perpanjangan penahanan ini telah disetujui oleh jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus korupsi Rohidin Mersyah di persidangan.
KPK memiliki hak untuk memperpanjang penahanan tersangka hingga 120 hari, dengan penambahan durasi bertahap. Rohidin Mersyah diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan untuk memperkuat alat bukti dan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya terkait kasus penyelenggara negara di Provinsi Bengkulu dan berhasil menyita uang sebesar Rp 7 miliar.
Informasi ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merinci bahwa upaya perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih membutuhkan waktu tambahan. Keberhasilan KPK dalam menyita uang tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bengkulu. Selain Rohidin Mersyah, juga ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.