Berita  

“Kasus Korupsi Timah: Gugatan Perdata Saat Bukti Tidak Ditemukan”

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama jika penyidik mengalami kesulitan menemukan bukti yang cukup. Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah yang sedang berlangsung, Prof. Romli menjelaskan bahwa UU Tipikor memberikan opsi untuk penanganan kasus tanpa cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1. Jika ada kerugian keuangan negara yang signifikan tanpa cukup bukti, kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Jamdatun untuk gugatan perdata. Penyusun UU juga memberikan alternatif ini karena membuktikan perbuatan melawan hukum bukanlah tugas yang mudah. Prof. Romli membedakan antara kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, di mana yang pertama lebih mudah dibuktikan karena memiliki dasar hukum yang jelas. Pada kasus-kasus seperti tata niaga timah, profesionalisme dalam dakwaan juga menjadi perhatian, mengingat dakwaan yang abstrak dapat berakibat batal demi hukum. Prinsip fondasi penegakan hukum di Indonesia menganut azas legalitas, di mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam menjalankan sistem peradilan.