Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPU Beri Batas Waktu 7 Hari untuk Menentukan Pengganti Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara

KPU Beri Batas Waktu 7 Hari untuk Menentukan Pengganti Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara

Senin, 14 Oktober 2024 – 11:07 WIB

Jakarta, VIVA – Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) Benny Laos tewas setelah Speedboat yang ditumpanginya terbakar di pelabuhan Bobong, Kecamatan Taliabu barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu 12 Oktober 2024. Karena musibah tersebut, Partai Nasdem sebagai partai pengusung bakal menentukan siapa yang akan menggantikan Benny Laos.

Baca Juga :

Sherly Tjoanda Diusulkan Jadi Pengganti Benny Laos Jadi Cagub Maluku Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara. “Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia,” kata Betty dikutip dari Antara, Senin.

Baca Juga :

KPU Optimis Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah Terluar Indonesia Tiba Tepat Waktu

Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Betty menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan. “Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya,” jelas Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal dunia.

Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu 12 Oktober 2024, saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate Fathur Rahman mengatakan bahwa kapal cepat Bella 72 itu ditumpangi Benny Laos dan 34 orang lainnya.

Dalam kecelakaan itu, dilaporkan 28 orang selamat, sedangkan enam orang dinyatakan meninggal dunia. Enam korban meninggal dunia adalah cagub Maluku Utara Benny Laos, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (ajudan Benny Laos), dan operator kapal. (ANT)

Exit mobile version