Rabu, 9 Oktober 2024 – 02:12 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di sepuluh rumah di wilayah Jawa Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Penggeledahan dilakukan mulai 30 September hingga 3 Oktober 2024. Penggeledahan dilakukan di Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.
“Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 7 unit kendaraan terdiri dari 1 mobil Alphard, 1 mobil Pajero, 1 mobil Honda CRV, 1 mobil Toyota Innova, 1 mobil Hillux double cabin, 1 mobil Avanza, dan 1 mobil Isuzu.
Kemudian, juga disita jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah), uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, total senilai kurang lebih Rp1 miliar.
“Barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya,” ujar Tessa.
Terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, di antaranya 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Adapun dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya berasal dari penyelenggara negara.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik, dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” jelas dia.
Sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Pada sidang 8 September 2024, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.