Kamis, 3 Oktober 2024 – 10:40 WIB
Jakarta, VIVA- Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai senilai Rp372 miliar. Hal itu dilakukan saat menggeledah Kantor Menara Palma dan PT Asset Pacific terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dari Kantor PT Palma disita uang Rp63,7 miliar.
“Mungkin nanti kalau kursnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kemudian, dari kantor PT Asset Pacific, uang tunai yang disita yakni Rp149.535.000.000, 12.514.200 dolar Singapura, US$700.000 dan 2.000 Yen. Penyidik pun menyita bukti-bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang bakal dianalisa untuk jadi alat bukti tambahan. Dalam proses rangkaian penggeledahan tersebut, dia memastikan tak ada perintangan dari pihak yang berperkara.
“Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barbuk dalam perkara ini,” katanya lagi.
Untuk diketahui, PT Asset Pacific ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung ataupun Kejagung, menyita uang senilai Rp 450 miliar terkait kasus tersebut.
“Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Senin, 30 September 2024.
Adapun PT Asset Pacific perusahaan korporasi ketujuh yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus itu. Selain PT Asset Pacific, yang jadi tersangka adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.