Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Stasiun Railink Bandara Kualanamu Diamankan

Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Stasiun Railink Bandara Kualanamu Diamankan

Medan, VIVA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.

Keempat tersangka tersebut, masing-masing berinisial BI selaku Executive General Manager PT Angkasa Pura II, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Incohi Consultant.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang mengakibatkan penyalahgunaan dana dan tindak pidana korupsi.

“Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan,” kata Adre Ginting kepada wartawan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Adre juga menjelaskan bahwa nilai kontrak pengadaan jasa konstruksi tersebut sebesar Rp 39.250.000.000 dengan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka akan menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai dari tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024.

Exit mobile version