Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Dirut PT INKA Ditahan Oleh Kejati Jatim Setelah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Kongo

Dirut PT INKA Ditahan Oleh Kejati Jatim Setelah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Kongo

Surabaya, VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltaic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 25,6 miliar dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penetapan BN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik pidana khusus memperoleh cukup alat bukti. Bukti-bukti tersebut didapatkan dari keterangan 24 saksi, dokumen, dan bukti lainnya.

Mia menyatakan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara BN dengan sejumlah pihak terkait potensi proyek perkeretaapian di Kongo. Pertemuan tersebut berlanjut dengan pembentukan PT Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. Selanjutnya, didirikanlah spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura dengan dana talangan dari BN.

Penyidik menemukan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh BN pada saat itu melanggar aturan yang berlaku dan menyebabkan negara mengalami kerugian. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dilanggar berhubungan dengan pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

Exit mobile version