Minggu, 29 September 2024 – 00:00 WIB
Deliserdang, VIVA – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 STM Hilir, Rindu Syahputra Sinaga (14) meninggal dunia setelah dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.
Baca Juga :
Hizbullah Konfirmasi Kematian Pemimpin Hassan Nasrallah
Ibu korban, Yuliana br Padang menceritakan pengalaman anaknya, yang mengeluh sakit di bagian kaki dan seluruh tubuhnya ketika pulang ke rumah. Hal ini disebabkan karena ia mendapat hukuman dari gurunya karena tidak dapat menghafal Al-Kitab pada Kamis, 19 September 2024.
“Pada hari Kamis, guru memberinya hukuman dan dia mengeluh kesakitan di kakinya,” kata Yuliana kepada wartawan di rumahnya di Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Sabtu, 28 September 2024.
Baca Juga:
Wanita Cantik Tewas Dalam Lemari, Ayah Resti Widia Sempat Ada Firasat Aneh
Yuliana menjelaskan bahwa anaknya mendapat hukuman dari guru agama berinisial SWH. Kemudian, pada Jumat, 20 September 2024, korban mengalami demam tinggi dan mengeluh semakin tidak enak badan.
“Pada hari Jumat, dia demam tinggi, baru pada hari Sabtu dia tidak masuk sekolah lagi karena sakit. Saya membawanya berobat, namun tidak sembuh juga. Dia terus mengeluh kesakitan ‘mam sakit rasanya kakiku ini, mam’,” jelas Yuliana mengenai keluhan korban.
Baca Juga :
Ringsek! Land Cruiser Tabrak Truk Kontainer di Tol Makassar, Ibu-Anak Meninggal Dunia
Yuliana kemudian pergi ke sekolah anaknya pada Selasa, 24 September 2024, untuk meminta izin kepada pihak sekolah karena Rindu sakit dan tidak kunjung sembuh.
Pada Rabu, 25 September 2024, kondisi korban semakin parah dan kembali dibawa ke klinik. Namun begitu tiba di klinik, tim medis tidak mampu menanganinya sehingga korban dirujuk ke RS Sembiring Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Dengan kondisi terus menurun, Rindu akhirnya meninggal dunia pada Kamis pagi, 26 September 2024, sekitar pukul 06:30 WIB.
Tuntut Proses Hukum
Yuliana telah menyerahkan proses hukum kepada seorang pengacara untuk mencari keadilan dalam kasus ini.
“Awalnya saya melaporkan ke polisi (Polsek Talun Kenas), namun saya menolak untuk melakukan autopsi. Namun sekarang saya sudah menyerahkannya kepada kuasa hukum. Sekarang saya siap jika autopsi harus dilakukan,” kata Yuliana.
Yuliana merasa bahwa hatinya tidak puas dengan tindakan oknum guru yang diduga menyebabkan kematian anaknya.
“Hingga saat ini, oknum guru (boru Hatapea) belum mengunjungi dan meminta maaf. Hanya orang dari sekolah yang datang memberikan belasungkawa. Saya tidak mengenal gurunya, boru Hutapea tahu saya, rumahnya juga dekat,” ujar Yuliana.
Sementara itu, Paman korban, Pardamean mengungkapkan bahwa keluarga korban telah berdiskusi dan menunjuk Suwandri Sitompul sebagai kuasa hukum korban. Mereka akan segera membuat laporan ke kantor polisi.
“Kami telah memberikan tugas hukum kepada Suwandri untuk proses hukum,” kata Pardamean.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol. Rizki Akbar menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi mengenai kematian Rindu dan sedang melakukan penyelidikan. Namun, keluarga korban belum membuat laporan.
“Baru Senin (30 September 2024) akan dilaporkan. Kami masih menunggu perkembangan,” ucap Rizki dengan tegas.
Halaman Selanjutnya
Tuntut Proses Hukum