Jumat, 27 September 2024 – 00:02 WIB
Jakarta, VIVA – Aplikasi bernama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia dikembangkan guna mencatat pelanggaran lalu lintas (lalin) pengguna jalan, dan bakal jadi rujukan dalam penggunaan SIM (surat izin mengemudi).
Baca Juga :
Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini
“Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di-record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Kamis, 26 September 2024.
Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Baca Juga :
Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru
Tiap pengguna jalan, katanya, akan diberi poin 12 saat mendapat SIM. Namun, kalau melanggar lalu lintas, poin dikurangi. Pengurangannya pada rentang 1 sampai 12 poin. Apabila poin habis, pengguna jalan tidak bisa memperpanjang SIM-nya.
“Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” katanya.
Baca Juga :
Pengemudi Innova yang Tabrak Restoran di Senopati Serahkan Diri, Langsung Ditahan?
Dirinya menambahkan, tidak menutup kemungkinan catatan perilaku pengemudi pun akan jadi rujukan bidang intelkam dalam menerbitkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Sehingga, diharap para pelanggar lalu lintas dapat efek jera.
“Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” katanya.

Makin Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Bisa Dipenjara!
Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor masih terjadi sampai saat ini, kasus terbanyak pada motor-motor yang berkeliaran di jalan.
VIVA.co.id
23 September 2024