Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi-saksi Mengungkap Curhatan tentang Ekonomi Bangka Belitung

Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi-saksi Mengungkap Curhatan tentang Ekonomi Bangka Belitung

Sabtu, 14 September 2024 – 08:36 WIB

Jakarta, VIVA – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sejumlah saksi kembali dihadirkan.

Baca Juga :

Polda Selidiki Gerbang Wisata Kendari Rp 32 Miliar yang Viral Baru Diresmikan tapi Sudah Rusak

Mereka di antaranya adalah warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui yang bekerja sebagai pengepul pasir timah hasil pertambangan rakyat. Asui memberi kesaksian bersama stafnya bernama Husni. Dihadirkan pula sebagai saksi adalah Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf dan Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin.

Baca Juga :

Saksi Ungkap Fakta Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Momen memberikan kesaksian di hadapan hakim dalam persidangan tersebut dijadikan ajang curhat oleh para saksi tentang kondisi tentang bagaimana kondisi saat ini telah menghantam mata pencaharian mereka dan ekonomi Bangka Belitung secara keseluruhan. Husni salah satu saksi menceritakan bagaimana penambangan timah telah jadi sumber pendapatan dan penghidupan bagi warga lokal. Bahkan, lantaran tak terserap oleh PT Timah waktu itu, para penambang rakyat itu sampai harus menjual pasir timah mereka di pinggir jalan secara eceran.

Baca Juga :

Sidang Korupsi Timah, Tim Penasihat Hukum CV VIP Bilang Saksi dari JPU Inkonsisten

“Hampir semua orang di sana jualan pasir timah di pinggir jalan dengan harga 120-130rb/kg seperti menjual bensin eceran,” tutur Husni dalam kesaksiannya. Fenomena ini yang kemudian ditangkap manajemen PT Timah dengan membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat dan pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dengan membentuk badan hukum berstatus CV. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak…