Sabtu, 14 September 2024 – 13:31 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga :
Jangan Kaget, Ini Isi Garasi Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewas KPK
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media.
“KPK sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Baca Juga :
Sidang Kasus Korupsi Timah, Para Saksi Curhat tentang Ekonomi Babel
Dalam penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum siap untuk mengungkapkan identitas pihak yang terlibat. Asep juga belum memberikan detail tentang konstruksi kasus tersebut.
Baca Juga :
OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital, Begini Nasib Nasabahnya
Informasi yang diperoleh VIVA, KPK telah menjerat beberapa pihak dalam kasus ini. Salah satunya adalah anggota DPR dari komisi keuangan dan perbankan.
Alexander Marwata Sebut Korupsi di Indonesia Risikonya Rendah
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku miris melihat adanya persepsi terhadap tindakan korupsi yang beredar di kalangan masyarakat.
VIVA.co.id
14 September 2024