Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Saksi Mengungkap Fakta Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Saksi Mengungkap Fakta Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Jumat, 13 September 2024 – 13:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kasir di Bagian Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Yulia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga :

Sidang Korupsi Timah, Tim Penasihat Hukum CV VIP Bilang Saksi dari JPU Inkonsisten

Yulia dihadirkan terkait dengan dakwaan jaksa yang menyatakan adanya aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 600 juta dan Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana tersebut diserahkan oleh Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Juga :

Eks Penyidik Cibir Kinerja KPK yang Baru Temukan Mobil Harun Masiku setelah Dua Tahun Terparkir

Dalam kesaksiannya, Yulia mengakui bahwa dia tidak bisa memastikan bagaimana dana tersebut mengalir ke pihak Harvey Moeis.

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Baca Juga :

Pengakuan PT RBT Bantu Tingkatkan Produksi PT Timah dan Bina Penambang Rakyat

“Tidak dapat memastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT Mekarindo Abadi Sentosa (bukan milik Helena),” jelas Yulia dalam kesaksiannya.

Keterangan serupa juga diberikan oleh Yulia mengenai aliran dana sebesar Rp 1 miliar. Dia juga menambahkan bahwa dia tidak mengetahui alasan pengiriman uang tersebut.

“Tidak mengetahui alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan tidak memiliki bukti transfer atas transaksi tersebut,” ungkapnya.

Keterangan saksi Yulia dalam persidangan tersebut sekaligus mengklarifikasi bahwa nilai dana CSR PT SIP bukan Rp 2,1 miliar seperti yang tercantum dalam dakwaan, melainkan hanya Rp 1,6 miliar.

PT Stanindo Inti Perkasa adalah salah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sektor timah. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan pengolahan pelogam timah meminta pihak-pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.

Jaksa menyatakan bahwa uang pengamanan tersebut seolah-olah dijadikan dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara, yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.

Jaksa juga menyatakan bahwa uang CSR dari smelter swasta yang ditampung oleh Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar.

Halaman Selanjutnya

“Tidak mengetahui alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan tidak memiliki bukti transfer atas transaksi tersebut,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya