Selasa, 10 September 2024 – 14:25 WIB
Palembang, VIVA – Polisi menegaskan dengan dititipkannya tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA di Palembang, yang masih di bawah umur ke PSR ABH Indralaya, bukan berarti proses hukum ketiganya dikesampingkan.
Baca Juga :
4 Saksi Diperiksa terkait Tewasnya Nia Gadis Muda yang Dikubur Tanpa Busana di Pariaman
“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Sunarto, Selasa, 10 September 2024.
Baca Juga :
Gadis Remaja Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana di Padang Pariaman Diduga Korban Pembunuhan
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Merujuk hal itu, penahanan dapat dilakukan dengan syarat umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. “Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun,” katanya.
Baca Juga :
Tragis! Kronologi Siswi SMK Diperkosa 10 Orang di Labuhanbatu, 3 di Bawah Umur
Dalam Pasal 69 UU yang sama, lanjutnya, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya bisa dikenai tindakan, bukan pemidanaan. Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.
“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata Sunarto.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan sudah menangkap keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang pada Kamis, 5 September 2024.
Adapun keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yakni IS (16 tahun) yang merupakan pelaku utama dan otak pemerkosaan dan pembunuhan, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).
Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa secara bergiliran, setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak.
Kapolrestabes Palembang menyebutkan, motif keempat pelaku melakukan tindakan bejatnya itu lantaran tak kuat menahan hawa nafsu atau birahi, diketahui pelaku menyimpan film porno di ponselnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan sudah menangkap keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang pada Kamis, 5 September 2024.