Sabtu, 7 September 2024 – 07:09 WIB
Bali, VIVA – Pihak Imigrasi telah mendepotasikan seorang wanita asal Rusia berinisial AA (32) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis, 5 September 2024. Wanita Rusia itu dideportasi karena terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Dia ditangkap bersama dengan WNA lainnya berinisial NP (26).
Baca Juga :
Fasilitas VIP Keimigrasian Disiapkan Sambut Paus Fransiskus di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta
Dari pengakuan pelaku, prostitusi yang dilakukannya menghasilkan keuntungan sekitar Rp15-20 juta. Meskipun secara rata-rata, kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, pendapatannya tidak menentu.
“Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan uang tunai sebesar Rp 5 juta di lokasi kejadian,” kata Dudy di Badung dikutip Sabtu, 7 September 2024.
Baca Juga :
Viral Netizen Bongkar Sisi Gelap Kehidupan Remaja di Jepang yang Bikin Merinding
Suasana malam di Jalan Goutama Ubud Bali yang dipenuhi dengan Bule
AA telah dideportasi kembali ke negaranya, Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan, diketahui AA menetapkan tarif kencan sebesar USD400 per jam.
Baca Juga :
Hindari Pemeriksaan Petugas Imigrasi, WNA Asal Nigeria Nekat Sembunyi di Atas Balkon
Jika dihitung dengan nilai tukar Rp15.000 per dolar, tarif open booking para WNA tersebut setara dengan Rp 6.000.000 per jam.
Dalam pesan WhatsApp yang dijadikan barang bukti Imigrasi, terdapat percakapan antara calon pelanggan dan wanita asing tersebut. Salah satu wanita Uganda menawarkan dua jenis layanan dengan tarif yang berbeda. Untuk layanan booking di tempat, tarifnya sebesar 200 euro atau 221 dolar. Sedangkan untuk booking di luar, tarifnya 250 euro atau 227 dolar.
Sedangkan untuk wanita Rusia, aplikasi WhatsApp yang digunakan menggunakan kode telepon +380. Di situ juga terdapat percakapan jika harga 400 dolar sudah termasuk ongkos taksi untuk pelanggan.

Imigrasi Jakbar Amankan WN Tiongkok Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, telah berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena di
VIVA.co.id
7 September 2024