Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran di 6 Kabupaten Sumut Hanya untuk Satu Pasangan Calon

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran di 6 Kabupaten Sumut Hanya untuk Satu Pasangan Calon

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 14:26 WIB

Medan, VIVA – Sebanyak 6 Kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada serentak tahun 2024, hanya menerima satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati. Atas kondisi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran kembali.

Keenam Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.

“Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut, daftar hanya satu pasangan Bacalon,” janji Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 31 Agustus 2024.

Dengan itu, masa perpanjangan masa pendaftaran di masing-masing KPU, berlangsung 2 hingga 4 September 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.

Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila hanya satu pasangan bacalon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pendaftaran.

“Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya,” jelas Robby.

Berikut 6 Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU:

1. Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin
2. Serdangbedagai : Darma Wijaya – Adlin Tambunan
3. Asahan : Taufik Zainal Abidin dan Rianto Zainal Abidin dan Rianto
4. Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung
5. Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul
6. Nias Utara : Amizaro Waruwu – Yusman Zega

Halaman Selanjutnya

Berikut 6 Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU: