Rabu, 28 Agustus 2024 – 14:21 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Kasus korupsi yang diduga tersebut terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Baca Juga :
Brigjen Mukti Disebut di Sidang Korupsi Harvey Moeis, Kadiv Propam Polri Buka Suara
“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024.
Baca Juga :
Wakil Ketua KPK Minta Direktur Gratifikasi Cek soal Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono
Ia menyebutkan bahwa dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Para tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
“KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata dia.
Baca Juga :
Pihak Harvey Moeis Ragukan Keterangan Saksi soal Pertemuan Brigjen Mukti Juharsa-PT Timah
Meskipun begitu, Tessa belum merinci identitas dua orang tersangka tersebut. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berlangsung.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” sebutnya.
Informasinya, dua orang tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Golkar Cabut Dukungan ke Mad Romli, Serahkan Form Persetujuan kepada Maesyal-Intan
Maesyal berterima kasih atas dukungan Golkar dan partai lainnya.
VIVA.co.id
28 Agustus 2024