Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Kejaksaan Agung Mengkonfirmasi Bahwa Nama Brigjen Mukti Tidak Terdapat dalam Berkas Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung Mengkonfirmasi Bahwa Nama Brigjen Mukti Tidak Terdapat dalam Berkas Kasus Korupsi Timah

Selasa, 27 Agustus 2024 – 13:04 WIB

Jakarta, VIVA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi timah.

Baca Juga :

Pengakuan Saksi Kasus Korupsi Timah soal Kartu Tambang

“Dalam berkas perkara, tidak ada nama yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 27 Agustus 2024.

Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu bukan salah satu yang bakal bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis tersebut. Namun, nama Mukti jadi fakta persidangan yang baru bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :

Saksi Blak-blakan Ungkap Keterkaitan Brigjen Mukti di Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Sebelumnya diberitakan, mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi turut mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Baca Juga :

Disebut di Sidang Korupsi Harvey Moeis, Brigjen Mukti Bakal Dipanggil ke Persidangan?

Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.

“Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024.

Ahmad menyebutkan bahwa mulanya tak kenal dengan Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. Namun, setelah masuk dalam grup tersebut dirinya baru kenal dengan Harvey Moeis.

“Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah group WhatsApp,” kata dia.

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan bahwa dalam group tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.

Halaman Selanjutnya

“Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya