Sabtu, 24 Agustus 2024 – 13:00 WIB
Jakarta, VIVA – Kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya telah menetapkan jadwal untuk pemeriksaan seorang Fashion Stylist populer, Wanda Hara terkait dugaan kasus Penistaan Agama.
“Berdasarkan rencana, terlapor (Wanda Hara) dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 29 Agustus 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 23 Agustus 2024 seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Polisi akan mendalami unsur dugaan pasal penistaan agama yang dapat dikenakan pidana penjara selama 5 tahun.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya subdit Kamneg telah menerima laporan polisi dari Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, sesuai dengan ketentuan pasal 156a KUHP,” jelas Ade Ary dikutip dari VIVA.co.id.
Fashion Stylist yang merupakan desainer busana untuk artis-artis ternama tersebut dilaporkan oleh Muhammad Rizky Abdullah kepada Badan Reserse Kriminal Polri setelah Wanda Hara menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
“Wanda Hara terlihat menggunakan jilbab dan cadar serta bergabung dengan perempuan, kemudian berfoto bersama jemaah dan ustaz Hanan Attaki yang kemudian foto tersebut viral dan menuai kecaman masyarakat.
Selain Wanda Hara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Event Organizer (EO) dan manajemen gedung yang kemudian memeriksa Wanda Hara.