Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas

Perubahan Struktur Badan Intelijen Negara – indoberita.net

Perubahan Struktur Badan Intelijen Negara – indoberita.net

Perubahan Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Kegiatan intelijen sering dianggap sebagai aktivitas yang dilakukan secara tertutup, rahasia, dan senyap. Namun, secara umum, intelijen merupakan proses pengumpulan informasi yang digunakan untuk pembuatan keputusan kebijakan. Beberapa definisi intelijen menyebutkan bahwa intelijen adalah produk dari proses pengumpulan informasi terkait aktivitas domestik dan luar negeri (Carl dan Banccroft, 1990), serta proses pengumpulan dan analisis informasi terkait keamanan nasional (Lowenthal, 2008).

Fungsi intelijen termasuk pengumpulan informasi, analisis data, kontra intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Berdasarkan fungsinya, intelijen dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori, seperti intelijen taktis, strategis, operasional, serta domestik dan luar negeri.

Di Indonesia, reformasi tahun 1998 membawa pengaruh signifikan pada bidang politik dan pemerintahan, termasuk di bidang intelijen. Sebelum reformasi, kegiatan intelijen sering terkait dengan pelanggaran HAM dan alat untuk mempertahankan kekuasaan politik. Namun, setelah reformasi, tuntutan untuk melakukan reformasi dalam tubuh intelijen negara semakin kuat. Hal ini menghasilkan Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah dan perkembangan intelijen di Indonesia terbagi menjadi tiga periode: era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen terpusat pada intelijen tempur dan teritorial untuk menghadapi gejolak dalam negeri pasca kemerdekaan. Pada era Orde Baru, intelijen mengalami militerisasi untuk mengendalikan ketertiban dan keamanan. Reformasi tahun 1998 mendorong reformasi struktural, termasuk dalam sektor keamanan dan intelijen.

Pembahasan tentang reformasi intelijen dimulai pada awal tahun 2000-an, dengan RUU Intelijen Negara sebagai hasilnya setelah delapan tahun. Pembicaraan meliputi penguatan kerangka hukum BIN, peningkatan akuntabilitas, dan penyesuaian fungsi dan struktur BIN terhadap dinamika ancaman yang terus berubah.

Meskipun UU tersebut telah disahkan, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh BIN, seperti kompleksitas dan dinamika ancaman, serta perlu adanya restrukturisasi dalam tubuh BIN itu sendiri. Intelijen perlu terus melakukan pembenahan untuk menghadapi berbagai tantangan keamanan, termasuk dalam hal kesiapsiagaan organisasional dan sumber daya manusia.

Restrukturisasi kelembagaan intelijen, terutama BIN, menjadi penting untuk membuat lembaga tersebut berfungsi secara optimal. Wacana restrukturisasi meliputi penguatan koordinasi, peningkatan akuntabilitas, modernisasi teknologi dan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas personel intelijen. Restrukturisasi juga diperlukan pada Badan Intelijen Daerah (BINDA) untuk memastikan deteksi dini ancaman di tingkat daerah.

Dengan restrukturisasi yang tepat, diharapkan BIN dapat memberikan respons yang cepat dan efektif terhadap berbagai ancaman keamanan, meningkatkan kerja sama antarlembaga intelijen, serta menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link

Exit mobile version