Senin, 19 Agustus 2024 – 00:06 WIB
Jakarta, VIVA– Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menjelaskan perihal kelakuan baik Jessica selama berada di dalam tahanan selama 8,5 tahun.
Baca Juga :
Otto Hasibuan Kaget Dengan Bebasnya Jessica
Otto menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Jessica bukan atas pengajuan dari pihak kuasa hukum.
Diketahui, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024 atas kasus pembunuhan berencana menggunakan kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga :
Usai Bebas Bersyarat, Jessica Tidak Bisa Bebas Bepergian ke Luar Negeri
Hingga saat ini status terpidana Jessica sudah tidak ada lagi setelah mendapatkan keputusan pembebasan bersyarat secara resmi.
“Saya tidak bohong, boleh kalian tanya, saya tanya tadi, sebenarnya Jessica keluar karena apa? Dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi,” ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu 18 Agustus 2024.
Baca Juga :
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan yang Telah Lakukan Buruk, Tak Ada Lagi Kebencian
Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongsa kini mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara pada minggu 18 Agustus 2024.
Otto menjelaskan bahwa selama persidangan terkesan bahwa Jessica berkelakuan buruk.
Namun pada kenyataannya, selama delapan setengah tahun di penjara, Jessica justru berperilaku baik dan mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal.
Jessica mendapatkan pemotongan masa hukuman sebanyak 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun, berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama ditahan di Lapas Pondok Bambu.
Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Jessica wajib melakukan pelaporan diri kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.
“Ini mestinya saya yang mengajukan surat untuk pembebasan dia, karena wajar jika seorang pengacara ingin mengajukan. Tapi saya tidak pernah mengajukan surat. Bisa diperiksa, tim kami tidak pernah mengajukan surat, tiba-tiba diketahui bahwa dia mendapatkan itu. Sungguh mengejutkan, tadi ketika di Lapas saya juga bertanya. Mengapa? Karena saya sendiri juga kaget, campur aduk senang,” ujarnya.
Selama di Lapas Pondok Bambu, Jessica banyak melakukan kegiatan yang bermanfaat dengan mengajar narapidana lain berbagai macam keterampilan.
“Seperti yang kita ketahui bahwa memang, ya kemarin-kemarin saya tidak berani bicara, tapi benar bahwa selama di penjara dia juga banyak bermanfaat. Dia mengajari orang berbahasa Inggris,” ujarnya.
Jessica juga sering membuat kerajinan tangan ketika berada di Lapas Pondok Bambu, kerajinan tangan tersebut bahkan pernah diberikan kepada cucu Otto sebagai kado ulang tahun.
“Saya akan menunjukkan satu bukti. Ini saat cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di penjara, ketika mendengar cucu saya lahir, dia membuat ini. Hasil kerajinan tangan sendiri di penjara ini, dia berikan,” ujarnya.
Jessica mengaku bahwa kemampuan membuat kerajinan tersebut berasal dari pembelajaran bersama narapidana lain.
“Pada saat itu, teman-teman di penjara membuat kerajinan tangan seperti ini. Saya berniat untuk belajar, kebetulan cucu (Otto) saya baru lahir. Jadi saya berniat memberikan sesuatu, dari keterbatasan yang saya miliki. Jadi saya membuat ini,” ujar Jessica.
Halaman Selanjutnya
Namun dalam kenyataannya, selama delapan tahun setengah mendekam di penjara, Jessica justru berkelakuan baik dan mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal.